TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG -Pemprov Lampung belum bisa memberikan gaji ke-13 kepada PNS. Hal itu karena pemerintah pusat belum menerbitkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13.
Sekretaris Provinsi Lampung Berlian Tihang mengatakan, pemprov telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pemberian gaji ke-13. Meskipun begitu, pemprov masih menunggu petunjuk pemerintah pusat untuk melakukan pembayaran gaji ke-13.
"Saya berharap, semoga petunjuk pusat turun sudah dekat dengan bulan puasa. Karena kalau (aturan pemerintah pusat) turun sekarang, lalu kami bagikan (gaji ke-13), begitu bulan puasa, dananya sudah keburu habis," terang Berlian kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (5/6/2012).(ridwan)