Laporan Wartawan Tribun Kaltim Udin Dohang
TRIBUNNEWS.COM BONTANG, -- Kantor Walikota Bontang, di bilangan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Utara, dibobol maling, Senin (16/7/2012) malam kemarin.
Pelaku yang diperkirakan lebih dari 1 orang berhasil menggondol 1 unit laptop di ruang kerja Kasi Anggaran, Bagian Keuangan Pemkot Bontang, Sinar Bintang.
Kepala Satpol PP Bontang Sofiansyah, didampingi Kasi Ops Satpol PP, Heri BZ, dalam keterangannya mengatakan aksi pencurian di kantor Walikota kemungkinan terjadi pada malam hari, antara pukul 20.00 sampai dini hari. "Perkiraan kami pencurian terjadi pada malam hari, setelah suasana kantor kosong," ujar Heri, Selasa (17/7) kemarin.
Menurut Heri, dari analisa di tempat kejadian perkara (TKP) maling diduga masuk melalui tangga darurat. Selanjutnya, maling tersebut langsung menuju lantai 4 kantor Walikota dan membobol ruang kerja Kasi Anggaran Bagian Keuangan Pemkot Bontang, Sinar Bintang. Beruntung maling tersebut hanya berhasil menggondol 1 unit laptop, sementara brankas besi yang berisi uang dan barang berharga tidak berhasil dibuka. "Kita tidak ingin menuduh, tapi seperti maling tersebut sedikit paham dengan situasi kantor, karena sasarannya langsung di bagian keuangan. Untungnya hanya Laptop yang berhasil dibawa, brankas dan seluruh isisnya tetap aman walaupun sedikit bergeser," katanya.
Kejadian ini kata Heri, sudah dilaporkan ke Kepolisian Resort Bontang dan sementara dalam penyelidikan.
Dari pantauan langsung Tribun, masih tampak bekas tapak kaki di lantai 4 tepat di selasar menuju ruangan Bagian Keuangan. Tapak kaki serupa juga terlihat di dalam ruang kerja Bagian Keuangan yang hari ini terpaksa diliburkan untuk kepentingan penyelidikan. (***)
Berita Terkait :
- Kemhub: Garuda Alami Insiden di Pekanbaru 1 menit lalu
- Ancam Membunuh, Pelajar SMA Ditangkap ke Polisi 7 menit lalu
- Bupati Wajo: Masyarakat Wajo Harus Pintar 11 menit lalu
- 'Tak Ada Pesawat Tergelincir' 14 menit lalu
- Perampokkan di Depan BRI Purbalingga 22 menit lalu
- Perampok dan Pembunuh Warga AS Divonis 5 Tahun Penjara 26 menit lalu
Baca tanpa iklan