Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang), Maqbul Halim mengatakan sulit bagi salah satu pasangan calon untuk lepas bahkan menghindar dari "label" tindak pidana korupsi.
Pasalnya, berdasarkan data dari pihak Kejaksaan, baik Kejari Makassar maupun Kejati Sulsel, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani dari lingkup Pemerintah Kota Makassar.
"Jadi janganlah selalu teriakkan kasus korupsi. Sementara yang terlilit banyak korupsi itu dari mereka. Mari kita bandingkan," tegas Maqbul Halim, saat diminta tanggapannya terkait seruan salah satu kandidat menantang Sayang jilid 2 untuk mendatangani kantor KPK melaporkan sejumlah kasus korupsi di Sulsel, Kamis (27/12/2012).
Data Tribun Timur (Tribunnews Network) menyebutkan, sejumlah kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan di lingkup Pemkot Makassar yang dipimpin Ilham Arief Sirajuddin adalah, kasus dugaan tindak pidana korupsi PIP yang merugikan negara senilai Rp 10 miliar lebih. Kasus PDAM yang paling banyak merugikan negara senilai Rp 502 miliar.
Tak hanya itu, kasus korupsi pengadaan mesin penyulingan air bersih di Pulau Barang Lompo senilai Rp 300 juta, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Bea dan Cukai Makassar yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah serta kasus korupsi pembangunan gedung CCC yang kerugiannya mencapai Rp 3,4 miliar 2005-2006 yang diduga kuat melibatkan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin yang juga calon gubernur Sulsel.
"Bahkan masih banyak lagi kasus kasus lainnya yang sementara ditangani kejaksaan termasuk dugaan korupsi di tubuh Dinas Pendidikan Kota Makassar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Nur Alim Rachim.
Maqbul yang juga mantan Anggota KPU Makassar ini menilai sangat aneh jika kandidat lain meneriakkan kasus korupsi di tubuh Pemprov Sulsel, sementara kasus yang paling banyak diusut itu berasal dari Pemkot Makassar.
"Ini sudah menjadi fakta, dan semuanya masih dalam penanganan pihak kejaksaan, bahkan dikabarkan nyanyian Hamid Rahim Sese terpidana kasus CCC sampai kepada Ilham CS selaku panitia tim 9," tegasnya.
Bahkan Nur Alim yang juga mantan Kasi Intel Kejari Parepare ini, mengaku dari sekian kasus korupsi yang ditangani pihak kejaksaan khususnya di lingkup Pemkot Makassar sudah ada ditangan KPK.
Sehingga Maqbul menyebutkan, jangan ada yang teriak maling, padahal dia sendiri malingnya.
Berdasarkan data di Kejaksaan, untuk kasus yang terjadi di Pemmprov Sulsel, hanya ada satu kasus korupsi yang masih ditanganinya. Yakni kelanjutan proses kasus korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang merugikan negara senilai Rp 8,8 miliar 2008 lalu yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Pemprov Sulsel termasuk mantan Bendahara Pengeluaran Kas Daerah Anwar Beddu yang divonis 2 tahun penjara.
"Jadi kita bisa bandingkan lingkup pemerintahan mana yang paling banyak terjadi dugaan tindak pidana korupsi," terang Maqbul.
Maqbul menambahkan, Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK itu bukti bahwa Sayang serius dalam upaya mengantisipasi korupsi di jajaran Pemprov Sulsel," kata Maqbul.