Laporan Wartawan Tribun Timur, Yasdin
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel yang ingin menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan calon terpilih pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2013.
"Apakah dalam waktu tiga hari kerja kedepan, Jumat, Senin, Selasa, ada yang keberatan. Kalau tidak ada kita akan bawa ke DPRD Sulsel," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas usai rapat pleno penghitungan suara di Hotel Singgasana, Jl Kajaolalido, Makassar, Kamis (31/1/2013).
Jayadi mengatakan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, ruang tersebut diberikan kepada seluruh pasangan calon yang tidak menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara. "Apabila ada yang keberatan terhadap keputusan maka kami akan siap menghadapi gugatan," lanjut Jayadi.
Seperti diketahui pasangan incumbent Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) kembali ditetapkan sebagai calon terpilih pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel periode 2013-2018.
Pasangan nomor urut dua ini berhasil mengalahkan dua rivalnya, Ilham Arief Sirajuddin-Abd Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) dan Andi Rudiyanto Asapa-Andi Nawir Pasinringi (Garuda-Na). Sayang meraih 2.251.407 suara atau 52,42 persen, IA meraih 1.785.580 suara atau 41,57 persen, dan Garuda-Na meraih 257.973 suara atau 6,01 persen.
Baca juga:
- Kantor Batavia di Makassar Jadi Lokasi Warung Bakso
- Ratusan Massa Pendukung Sayang Konsetrasi di Haji Bau
- Hindari Amuk Massa, Pertokoan di Makassar Tutup
- Pukul 16.06 Wita Sayang Ditetapkan Sebagai Pemenang Pilgub Sulsel