TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menghadapi hari pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat (KPU Jabar) menggelar rapat koordinasi teknis penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Pilgub) 2013. Rakor yang diikuti puluhan komisioner dan pejabat struktural KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat ini berlangsung di Aula Sekretariat KPU Jabar Jalan Garut No. 11 Bandung.
Komisioner KPU Jabar Achmad Heri mengajak peserta untuk membahas secara tuntas hal-hal yang berkaitan dengan penghitungan suara, termasuk teknis rekapitulasi hasil penghitungannya yang dihimpun dalam database di KPU kab/kota dan KPU provinsi, sehingga sepulangnya mengikuti rakor ini tidak ada lagi keraguan terhadap pelaksanaan pencoblosan di TPS (tempat pemungutan suara).
Dalam rakor yang dihadiri pula Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat dan sekretarisnya, Heri Suherman, ia menjelaskan real quick count yang rencananya akan diselenggarakan oleh sebuah lembaga survey pada Pilgub 2013 belum dipastikan ada. Peserta diajaknya berkonsentrasi membahas habis pedoman teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara seperti ditegaskan oleh Keputusan KPU Jabar No. 25/Kpts/KPU-Prov.011/II/2013 dan perubahan-perubahannya.
"Sepulang dari sini jangan lagi ada keraguan soal bagaimana tugas-tugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara-red.) di TPS dan PPS (Panitia Pemungutan Suara-red.) di desa/kelurahan. Juga soal pembagian tugas KPPS, dan apakah pemilih di DPT (Daftar Pemilih Tetap-red.) yang meninggal dunia dicantumkan dalam penghitungan suara atau tidak, kita mantapkan hari ini sehingga nanti pada pelaksanaannya kita sudah punya gambaran yang pasti," katanya.
Kepada peserta rakor iapun menerangkan tentang pemberian suara dari pemilih yang tidak bisa berjalan dan tunanetra, kotak suara yang oleh KPPS ditempeli formulir C-1 dari TPS yang berisi berita acara (BA), dan lampirannya disampaikan ke PPS dengan menggunakan surat pengantar penyampaian BA pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Berita acara tidak boleh ditulis oleh saksi atau siapapun, kecuali KPPS," tegasnya seraya mengatakan, BA dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS disampaikan ke PPS, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan KPU kab/kota, sedangkan untuk KPU provinsi dicoret.(*/fam)
Baca juga: