TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Ratusan surat suara pemilihan gubernur (pilgub) Jabar 2013 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi mengalami kerusakan. Dari jumlah tersebut, sebagian besar justru surat suaranya mengalami kelunturan sehingga warna surat suara pun berubah.
Ketua KPU Kota Cimahi, Ikin Sodikin, mengatakan pada hari pertama penyortitan dan pelipatan surat suara pilgub Jabar tersebut, pihaknya menemukan sedikitnya 400-an surat suara yang kondisinya rusak dengan klasifikasi sobek, bolong, ada yang tergunting, serta mengalami kelunturan warna.
"Yang paling banyak justru yang warnanya luntur dan berubah warna sehingga dianggap gagal dan tidak layak digunakan," kata Ikin kepada Tribun, Selasa (12/2/2013).
Jumlah surat suara rusak tersebut, kemungkinan masih dapat bertambah mengingat proses pelipatan dan penyortiran surat suara sendiri masih terus berjalan. Penyortiran dan pelipatan surat suara sendiri, kata dia, baru dimulai pada Senin (11/2/2013) lalu.
"Itu yang kami temukan pada hari pertama saja. Kalau untuk hari kedua ini belum diketahui karena proses penghitungan baru akan selesai pukul 11 malam nanti. Paling besok (hari ini,Red) baru diketahui," tambah Ikin.
Dijelaskannya, surat suara yang dikategorikan luntur tersebut rata-rata terjadi perubahan warna pada surat suara serta kop surat. Ia mencontohkan, kop surat yang seharusnya berwarna merah berubah menjadi warna oranye.
Pada awalnya, kata dia, pihaknya hampir meloloskan surat suara yang mengalami kelunturan warna tersebut. Namun setelah diperhatikan lebih seksama, kata dia, ternyata surat suara lainnya lebih dominan berwarna merah sehingga pada akhirnya KPU memasukkan surat suara semacam itu kepada surat suara rusak atau tidak layak digunakan.
"Ada juga surat suara yang bolong di tengah kertas, kemungkinan dari percetakannya. Ada juga yang sobek," jelasnya.
Menurut Ikin, KPU Kota Cimahi telah melaporkan temuan surat suara rusak tersebut ke KPU Jabar. "Belum akan ditukarkan, masih nunggu penyortiran lainnya. Kalau sudah selesai dan ditemukan ada yang rusak lagi, baru kita serahkan sekaligus minta suara gantinya," ungkap dia.
Dikatakannya, KPU Kota Cimahi sendiri baru menerima surat suara pada Minggu (10/2/2013) sore lalu. Selain surat suara, pihaknya pun telah menerima tinta khusus untuk mencelup jari yang jumlahnya disesuaikan TPS, formulir model C untuk rekap suara dan buku panduan KPPS.
"Surat suara yang di drop dari KPU Jabar disesuaikan DPT yang ada yakni sebanyak 372.217 ditambah 2,5 persen," kata Ikin.
Di Kabupaten Bandung Barat, meski KPU setempat sudah menerima surat suara sejak Minggu (10/2) lalu, namun proses penyortiran dan pelipatan surat suara belum dimulai. "Proses penyortiran dan pelipatan kertas suara ini dilakukan di masing-masing kecamatan. Tidak di KPU," kata Ketua KPU Bandung Barat, Asep Mamat kepada Tribun.
Di Ciamis, KPU baru menemukan 120 lembar surat suara yang rusak atau cacat sejak penyortiran mulai Senin (11/2/2013) hingga kemarin sore.(Tribun Jabar/zam/sta/staf/std/tif)
Baca juga:
- Pengawasan Pajak di Bandung Kurang Optimal
- Amboi, Rieke Sempat-sempatnya Jajan Bakso Saat Kampanye
- Korban Lahar Dingin Tewas Dibawa ke RS Sarjito
- Batu Sebesar Colt Mini Menggelontor di Kali Gendol