Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara pasangan Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu’mang (Sayang), Amirullah Tahir, menilai gugatan pasangan Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qhahar Mudzakkar (IA) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, banyak terkesan lucu.
Pasalnya, pada sidang sengketa hasil Pilgub Sulsel yang berlangsung di MK, Rabu (13/2/2013), beberapa permintaan tim hukum IA dinilai tak masuk akal. Diantaranya IA menganggap pasangan Rudiyanto Asapa-Nawir Pasinringi (Garuda-Na) tidak memenuhi syarat dukungan partai sehingga tak layak mengikuti Pilgub Sulsel.
Permintaan lain IA adalah meminta majelis hakim agar pasangan Sayang didiskualifikasi (dibatalkan). IA juga meminta Pilgub Sulsel diulang.
"Nah andai permintaan tim hukum IA dipenuhi, berarti IA mau pilkada ulang sendiri ya? Berarti IA juga akan kampanye sendiri, debat sendiri, pasang baliho sendiri, dan gambarnya di kartu suara sendiri ya?” tutur Amirullah diiringi tawa usai mengikuti sidang sengketa Pilgub Sulsel di MK, siang tadi.
Pada sidang perdana dengan nomor perkara 10/PHPU.D-XI/2013 dengan pokok perkara Perselisihan Hasil Pilgub Sulsel 2013 hari ini, baru sebatas pemeriksaan perkara. Sidang kasus ini masih akan dilanjutkan Kamis (14/2/2013) besok.
Diberitakan sebelumnya, sedikitnya 15 orang pengacara IA mendaftarkan gugatan di MK. Dari 12 rangkap bukti tertulis yang diberikan, salah satu gugatan mereka adalah pemilihan ulang di 13 kabupaten/kota. Tidak ada rincian, daerah yang digugat menggelar pencoblosan ulang.
Sementara KPU Sulsel yang menjadi tergugat telah menunjuk Mappinawang dan rekan-rekannya untuk menjadi pengacara melawan tim hukum IA. Sejumlah anggota KPU dari sejumlah kabupaten di Sulsel juga terlihat hadir di MK.
Dari hasil rekapitulasi pilgub lalu, Syahrul-Agus menang di 14 kabupaten/kota dengan selisih 465.827 suara. Sedangkan IA menang di sembilan daerah. Pasangan Rudi-Nawir hanya menang di Sinjai, kabupaten dimana Rudi dua periode menjadi bupati.(Rud)