News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Pengacara Supriyani Ogah Respons Ultimatum Pemkab Konsel: Silakan Kalau Mau Lapor, Kami Tidak Takut

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menunjukkan bukti luka di kaki anak Aipda WH terkait kasus dugaan penganiayaan di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Andri Darmawan mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemkab Konawe Selatan.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan kliennya enggan menanggapi ultimatum yang dilayangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Pemkab Konsel).

Andri mengatakan, ultimatum yang meminta Supriyani memberikan klarifikasi dan permintaan maaf tersebut tak akan dibalas melalui surat atau pernyataan apa pun.

"Kami tidak perlu tanggapi," ucapnya dilansir TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

Terkait keputusan Supriyani yang tak mau memberikan permintaan maaf dan klarifikasi, sambung Andri, pihaknya siap menghadapi konsekuensi jika upaya hukum ditempuh Pemkab Konsel.

"Silakan saja kalau Pemda Konsel mau melapor, kami tidak takut dan siap hadapi," ujar Andri.

Diberitakan sebelumnya, Pemda Konsel masih menunggu petunjuk Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, mengenai tindak lanjut somasi ke guru Supriyani.

Mereka belum memastikan langkah selanjutnya mengenai waktu yang diberikan kepada guru honorer tersebut.

Dalam surat somasinya, Pemkab Konsel mengultimatum guru Supriyani selama 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi dan permohonan maaf serta mencabut surat pencabutan kesepakatan damai yang dibuatnya.

“Menunggu petunjuk Bapak Bupati (Surunuddin Dangga)” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika atau Kadiskominfo Konsel, Annas Masud, Jumat (8/11/2024) malam.

Menurut Annas, sejauh ini pihak Supriyani belum menindaklanjuti permintaan dalam surat somasi tersebut.

“Belum ada,” jelas Annas.

Baca juga: Kembali ke Sekolah, Supriyani Ungkap Rasa Haru Disambut Antusias Siswanya

Lantaran sudah lewat tenggat waktu, Annas menyebut pemkab bisa melakukan langkah hukum selanjutnya.

Namun, terkait langkah selanjutnya masih menunggu petunjuk dari Surunuddin Dangga.

“Iya. Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini