News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Nasib Supriyani Ada di Tangan Bupati Konsel, Pelaporan ke Polisi Tunggu Arahan Surunuddin Dangga

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto: Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga dan guru Supriyani

TRIBUNNEWS.COM - Kasus Guru Supriyani semakin rumit setelah Bupati Konawe Selatan (Konsel), Surunuddin Dangga melayangkan surat somasi.

Somasi merupakan buntut dari Supriyani mencabut pernyataan damai yang sebelumnya sudah ditandatangani bersama Aipda WH, pada Selasa (5/11/2024). 

Dalam somasi, pihak Bupati Surunuddin memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Supriyani meminta maaf.

Guru honorer itu dinilai telah mencemarkan nama baik dari sang bupati sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 KUHP.

Apabila tidak melakukan hal yang diminta dalam surat somasi, Bupati Surunuddin akan melaporkan Supriyani ke polisi.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Konsel, Annas Masud membenarkan, pihak Pemkab Konsel sudah bisa membuat laporan.

"Dengan sudah melewati waktu yang ada dalam somasi, berarti pemerintah sudah bisa melakukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com, Minggu (10/11/2024).

Meskipun demikian, lanjut Annas, terkait langkah hukum ke depan masih menunggu arahan Bupati Surunuddin.

Sementara terkait somasi, Annas menegaskan pihak Supriyani belum memberikan balasan ke Pemkab Konsel. 

“Tetapi tentunya langkah hukum ini menunggu petunjuk Bapak Bupati dan sampai saat ini belum ada petunjuk selanjutnya,” kata Annas.

Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam

Respons kuasa hukum

Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan dalam kesempatannya menegaskan, somasi yang dilayangkan ke kliennya salah alat.

Menurutnya, instansi dalam masalah ini merujuk ke Pemkab Konsel tidak bisa melaporkan Supriyani ke polisi.

Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik," ujar Andri, dikutip dari TribunnewsSultra.com.

"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," jelas Andri menambahkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini