Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana sengketa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel 22 Januari lalu mulai berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (13/2/2013).
Adapun beberapa materi gugatan IA yang dipaparkan oleh pengacaranya Adiwarman dihadapan hakim Mahfud MD antara lain, proses pendaftaran cagub Sulsel menerima pencalonan Garuda-Na yang diketahui telah mengalihkan dukungan parpol yang merupakan partai pendukungnya ke pihak pemenangan.
Padahal sebelumnya, Garuda-Na mendukung pasangan calon nomor urut 1. Selain itu, materi gugatan lainnya adalah terkait persoalan surat panggilan warga yang memilih hak pilih yang sebagian besar tidak tersalurkan. Serta perang KPU Sulsel yang dinilai bermain dengan pasangan pemilih.
"Yang pasti proses pelaksanaan pilkada di Sulsel diwarnai kecurangan yang terstruktur, sistematif dan massif," tegas Adiwarman.
Selain memaparkan materi gugatannya ke KPU, pengacara penggugat juga turut menyampaikan materi gugatannya kepada pihak pemenangan.
Adapun materi gugatannya ke Sayang antara lain, menilai bahwa 18 bupati yang berfungsi sebagai pengurus Golkar kabupaten dilibatkan dalam proses pilkada untuk memenangkan pasangan pemenangan.
Selain itu, menyebarkan isu SARA dalam proses kampanye yang dilakukan pihak Sayang. Bahwa jika pilgub Sulsel dimenangkan oleh Sayang maka akan di-Islamisasi.
Selain memaparkan materi gugatan mereka, pihak penggugat dalam persidangan juga terkait pemutaran film teroris dengan menggunakan fasilitas pemerintah dan tokoh agama serta birokrasi.
Tak hanya itu mereka juga mengkampanyekan, bahwa sekalipun suku Bugis dan Luwu bergabung tidak mungkin kalahkan pihak pemenang.
Bahkan pihak pemenangan juga dinilai selama dalam proses pilkada, Syahrul dinilai menggunakan fasilitas pemerintah daerah dan jabatan untuk gerakkan PNS, SKPD dan camat.
Bahkan gugatan mereka juga memasukkan terkait peran Bupati Wajo Burhanuddin Unru yang memimpin penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap beberapa warga.
"Dan yang terakhir meminta agar 13 kabupaten/kota dilakukan pelaksanaan pilkada ulang karena dinilai ditemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif," tegas Adiwarman dihadapan Ketua MK, Mahfud MD. (Rud)