TRIBUNNEWS.COM,BANDUNG--Panitia pengawas pemilu Kecamatan Kiara Condong di Kota Bandung, Jawa Barat, menggagalkan kampanye istri calon gubernur Ahmad Heryawan, Netty Heryawan di kawasan rumah dinas PT Angkasa Pura, Kelurahan Babakan Sari.
Netty dinilai melanggar aturan karena berkampanye di lokasi fasilitas milik pemerintah dalam hal ini badan usaha milik negara. Kegiatan kampanye yang digagalkan itu berlangsung pada hari Minggu (10/2/2013) kemarin.
Netty menghadiri acara senam yang digelar oleh Komunitas Senam Nusantara. Pada acara yang tidak dijadwalkan sebagai acara kampanye itu, istri Ahmad Heryawan ini menyampaikan visi dan misi atau program kerja cagub, memasang alat peraga kampanye berupa baliho bergambar kandidat dan mengajak peserta acara untuk memilih salah satu calon.
Netty melanggar Pasal 78 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
"Panwas menilai apa yang dilakukan telah memenuhi tiga unsur kampanye. Yakni menyampaikan visi, misi atau program kerja, memasang alat peraga dan mengajak atau mempengaruhi orang untuk memilih calon tertentu," ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kiara Condong Cepi Hadi Setiadi, Kamis (14/2/2013).
Cepi menambahkan, sebelum menghentikan secara paksa kampanye Netty Heryawan, pihaknya sudah memberikan peringatan secara lisan kepada tim kampanye dan penanggungjawab acara.
Panwas kemudian meminta supaya acara yang diadakan di lokasi milik salah satu BUMN itu tidak diwarnai kegiatan kampanye.
"Rupanya peringatan lisan yang kami sampaikan itu tidak diindahkan oleh tim kampanye dan tidak disampaikan kepada Netty. Akibatnya, ketika ia melakukan perbuatan yang memenuhi unsur kampanye, kegiatan itu langsung kita hentikan. Kemudian meminta yang bersangkutan untuk turun dari atas podium atau mimbar," katanya.