Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Peristiwa penyerangan kelompok bersenjata hingga menewaskan empat orang tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Kalapas) Kelas 2B, Cebongan, Sleman, menjadi pukulan berat bagi Kalapas Sleman, Sukamto. Menurut dia, peristiwa itu menjadi pelajaran yang sangat berharga baginya dan seluruh jajarannya. "Saya sedih," ucapnya ketika ditemui Lapas Sleman, kemarin.
Penyesalan dan kesedihan itu, ia tunjukan ketika menyambut kedatangan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin ke Lapas Sleman. Ia memeluk erat Amir dan sempat meneteskan air mata sambil memberikan permintaan maaf.
Adapun sebelum kejadian tersebut, Sukamto sebenarnya seorang yang memiliki prestasi. Pada tahun 2006 silam, ketika Bantul diguncang gempa dahsyat, Sukamto berhasil mengevakuasi para tahanan dan NAPI. Ia mampu mengendalikan situasi darurat tersebut sehingga proses pemindahan berjalan lancar. Kala itu, ia menjabat sebagai Kepala Rutan Kelas 2B, Bantul.
Selanjutnya, pada tahun 2010 silam, ia menjabat sebagai Kalapas Kelas 2B, Cebongan, Sleman. Ketika itu, ia pun bertanggung jawab dalam pemindahan para tahanan dan NAPI, akibat erupsi merapi tiga tahun silam. Untuk alasan keamanan, para warga binaan ini memang diminta untuk dipindahkan ke Rutan Bantul lantaran dikhawatirkan mereka terkena dampak erupsi merapi.
Tercatat ada dua kali evakuasi warga binaan. Yakni pada tanggal 6 November 2010 sebanyak 52 orang dan tanggal 9 November 2010 sebanyak 49 orang.
Tidak mudah untuk melaksanakan proses evakuasi, mengingat dalam situasi darurat, terlebih yang dievakuasi merupakan warga binaan lapas.
"Berjalan sesuai rencana, semuanya berhasil dipindahkan," ucapnya.
Namun, kejadian berdarah pada Selasa dini hari, seolah menjadi pukulan berat baginya.
"Saya juga sebenarnya was was, rencananya akan saya kembalikan lagi ke Polda pada pagi harinya, tapi belum sempat terlaksana, sudah terjadi lebih dulu," jelasnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
Baca Juga :
- April, Gowa Punya Wabup Baru 30 menit lalu
- Polres Luncurkan SIM D untuk Penyandang Cacat 36 me