News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Ton Bawang Merah Selundupan dari Malaysia Diamankan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang sedang melihat truk yang muat 10 ton bawang merah ilegal asal Malaysia yang ditangkap diperbatasan Aceh-Sumut untuk dipasarkan ke Sumatera Utara. Selasa (16/4/2013).

TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Anggota polisi jajaran Polres Aceh Tamiang, Senin (15/4/2013) malam sekitar pukul 22.30 WIB mengamankan dua unit truk yang mengangkut 10 ton bawang merah selundupan dari Malaysia menuju ke Langkat, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali kepada Serambi (Tribunnews.com Network), Selasa (16/4/2013) mengatakan, bawang merah tersebut diduga barang seludupan asal Malaysia yang dibawa masuk melalui perairan laut Kecamatan Bendahara.

Bawang merah itu ditangkap saat melintas di jalan Nasional Lintas Banda Aceh-Medan yang diangkut dua unit truk BL 8501 UA dan BL 8720 UA yang disopiri Khairuddin dan Hamdan.

"Satu truk mengangkut 250 karung bawang dengan total berat 5 ton," ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang tersebut.

Menurutnya, bawang merah hasil selundupan itu hendak dijual ke Tandem, Stabat, Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Sopir truk, Khairuddin mengaku sudah sekitar enam kali mengangkut bawang merah yang didatangkan dari Malaysia yang dimasukkan melalui Kecamatan Bendahara, milik, Yong Am. Namun Khairuddin mengakui tidak tahu siapa pemilik bawang merah yang diangkutnya kali ini. Khairuddin mengaku hanya disuruh Ada dan bawang merah tersebut dimuat di Desa Cinta Raja di tempat penjualan ikan.

Diakui juga, dia dan temannya Hamdan hanya diongkosi masing-masing Rp 2 juta. "Lepas azan Isya kami muat bawang merah itu dan ditangkap pukul 22.30 WIB," jelas ujar Khairuddin.

Hingga tadi malam kedua sopir dan dua unit truk serta 10 ton bawang merah masih diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna pengusutan lebih lanjut. Sementara pemiliknya sedang dalam pengembangan penyidikan, jika terbukti dikenai Pasal 31 ayat 1 junto pasal 5 UU Nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.(md)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini