Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Rafan A Dwinanto
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tedi Noor Arifin, Nakhoda KM Karya Indah yang karam di Sungai Mahakam beberapa hari lalu resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Demikian dikemukakan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol arief Prapto Santoso, melalui Kapolsekta Kawasan Pelabuhan Samarinda, Kompol Harun Purwoko.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, Tedi terbukti melanggar pasal 359 KUHP yakni kelalaian mengakibatkan korban jiwa. Kini, pemuda berusia 21 tahun tersebut dihadapkan pada ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Harun menuturkan, sebagai nakhoda, Tedi mengangkut penumpang melebihi kapasitas KM Karya Indah. Disebutkan, KM Karya Indah yang sejatinya hanya berkapasitas 30an penumpang, senja itu ditumpangi sekitar 68 orang.
"Kelalaiannya menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Selain mengangkut penumpang melebihi kapasitas kapal, safety di kapal berupa pelampung juga tidak ada. Itu masuk semua di unsur kelalaian," jelas Harun.