TRIBUNNEWS.COM MAGELANG,- Mahardika (26), warga Kelurahan Kedungsari, Kota Magelang, tak berkutik saat ditangkap jajaran Polres Magelang Kota. Dari tangan pemuda ini, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi serbu warna putih yang diduga merupakan heroin.
Kepala sub Bagian Humas (Kasubag) Humas Polres Magelang Kota, AKP Murjito menyatakan, tersangka ditangkap petugas Polres Magelang Kota di depan gapura SD Kedungsari IV, Kota Magelang, Jumat (26/4) sore lalu. Penangkapan tersebut, dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Murjito menambahkan, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi serbuk warna putih yang diduga merupakan heroin.
"Narkoba berupa serbuk putih seberat 0,35 gram tersebut kemudian dibawa ke labfor untuk memastikan apakah heroin atau narkoba jenis lainnya,”jelasnya, Rabu (1/5).
Dari pengakuan tersangka, jelas Murjito, narkoba jenis heroin itu akan dipakai sendiri. Ia menambahkan, tersangka mendapatkan narkoba tersebut, dari seseorang bernama Jarot melalui percakapan hanphone.
Atas perbuatannya tersebut, jelas dia, saat ini tersangka diamankan di tahanan Mapolres Magelang Kota. "Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI 25 tahun
2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 7 tahun kurungan," jelasnya.
Sementara tersangka mengaku mengkonsumi barang haram
tersebut, selama dua bulan terakhir. Ia juga mengatakan mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang melalui telepon. (ais)