Laporan Wartawan Bangka Pos, Riyadi
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Berkas bakal caleg (Bacaleg) yang diverifikasi di KPU Bangka Barat (Babar), Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) mulai 23 April hingga 6 Mei 2013, mayoritas tidak memenuhi syarat (TMS) alias belum lengkap.
"Mayoritas TMS, besok tanggal 7-8 Mei berkas ini kita kembalikan ke parpol, agar dilengkapi hingga 22 Mei harus kelar, kalau nggak lengkap juga ya dianggap gugur," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU Bangka Barat Kusumawan Ariyanto kepada Bangkapos.com (Tribunnews.com Network), Senin (6/5/2013).
Kekurangan berkas tersebut, rata-rata belum ada surat terdaftar sebagai pemilih. Untuk menjadi legeslatif, caleg haras terdaftar sebagai pemilih, yang suratnya dikeluarkan oleh PPS atau KPU kab/kota.
"Rata mereka belum punya itu, nah setelah pendaftaran kemarin, parpol ramai-ramai surat terdaftar sebagai pemilih di KPU, dari caleg yang ada setelah kita cek ke Dukcapil, mereka terdaftar sebagai pemilih," kata Ariyanto.