TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Seno Adi Wijaya serta PT Rotua dan dua perusahaan lainya terkait rekening jumbo Aiptu Labora Sitorus memiliki izin resmi dari pihak terkait.
Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2013).
"Perusahaannya legal ada izinnya, kegiatannya legal atau tidak, ini yang sedang disidik," kata Arief.
Arief pun tidak mengetahui sejak kapan perusahaan-perusahaan terkait Labora tersebut mulai beroperasi. Tetapi berdasarkan laporan PPATK Labora mulai melambung transaksi perbankannya sejak 2007 hingga 2012.
"Analisis transaksinya banyak sekali ribuan, karena dari 2007 bayangkan sampai 2012," ujarnya.
Dalam kasus ilegal loging dan ilegal mining, menurut Arief hanya Labora saja sebagai anggota Polri yang baru ketahuan. Namun kemana saja alirannya nanti akan ketahuan setelah pihak kepolisian membuka rekening Labora.
Meskipun demikian untuk mengusut adanya keterlibatan anggota lain tim dari Divpropam Polri serta Irwasum sudah turun untuk menelusurinya. Saat ini, Labora sudah jadi tersangka dalam kasus bisnis kayu dan BBM ilegal.
Perusahaan Terkait Aiptu Labora Punya Izin Resmi
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger