News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akta Lahir Palsu Seharga Rp 50 RIBU Per Lembar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Wahyu Hidayat (kiri) dan Kasubag Humas Polres Tuban AKP Noersento menunjukkan akta lahir palsu buatan Joko Dwi Setyo dan Pandu.

Seperti diberita sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku pemalsuan akte kelahiran di Kabupaten Tuban. Mereka adalah Pandu (45), pegawai negeri sipil di Dinas Sosial Kabupaten Tuban dan Joko Dwi Setyo (34), mantan pegawai percetakan yang kini bekerja serabutan.

Atas perbuatannya ini, kedua orang ini dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 263 ayat 1 KUHP Pidana mengenai pemalsuan surat, Pasal 93 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, serta Pasal 98 UU RI No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan terancam dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun lamannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini