News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

35 Tahun Menikah Akhirnya Pernikahan Rozani Dicatat Negara

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan nikah massal di Kecamatan Mendobarat, Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Rabu (22/5/2013).

Laporan Wartawan Bangka Pos, Edwardi

"SAYA terima nikahnya dengan mas kawin yang tersebut."

Ucapan ijab kabul itu akhirnya dapat diucapkan Rozani bin Ruzik (57), warga Desa Kemuja Kecamatan Mendobarat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel) setelah dilakukan beberapa kali pengulangan.

Rozani akhirnya lancar menjalani akad nikah setelah dibantu oleh penghulu untuk
melafazkannya, serta disaksikan langsung Bupati Bangka H Yusroni Yazid sebagai salah satu saksi pernikahan massal yang digelar, Rabu (22/5/2013) di Gedung Serba Guna Kapten Munzir Petaling Kecamatan Mendobarat.

Rozani yang telah memiliki putra 7 (tujuh) orang tersebut sebelumnya sudah menikah secara agama selama 35 tahun, namun perkawinannya tidak pernah tercatat secara negara. Untuk itulah ia dan istrinya melakukan akad nikah kembali untuk dicatatkan secara negara.

"Malu dan bercampur bahagia karena pernikahanku telah diakui negara dan semoga lancar kedepannya," kata  Rozani, kakek yang telah memiliki 4 (empat) orang cucu ini.

Rozani dan 24 pasangan suami istri yang lain dinikahkan kembali secara hukum negara. Mereka dinikahkan kembali lewat program nikah massal yang dilaksanakan Bagian Kesra Setda Bangka.

Bupati Bangka Yusroni Yazid dalam sambutan yang disampaikan bagian Humas dan Protokol Setda Bangka kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network) mengungkapkan perkawinan merupakan sesuatu yang sakral dan berpasang-pasangan.

Menurutnya masih banyak masyarakat yang tidak mencatatkan pernikahannya secara negara. Untuk itu dokumen buku nikah sangat penting untuk pengurusan administrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini