"Saya dua kali memasukkan gugatan cerai, terakhir tahun 2011. Dalam dua kali pengajuan gugatan itu Fatimah menyebut ia membayar pada angka yang sama yakni hampir Rp 600 ribuan. Namun janda dua kali ini tidak mengetahui adakah pungutan di luar ketentuan untuk gugatan-gugatannya.
Mengacu pada UU No.7/1989, untuk cerai gugat dengan biaya Rp 341 ribu untuk radius 1-10 km, dan Rp 461 untuk radius 2, kelebihan pembayaran Fatimah berkisar antara Rp 150 ribu untuk radius 2, dan Rp 250 ribu untuk radius 1.
Adanya dugaan pemungutan yang melebihi ketentuan juga diungkapkan pengacara yang kerap mendampingi klien yang berurusan di PA, Herlina S.H. Menurut Herlina, meskipun pungutan itu relatif tidak signifikan besarnya itu, namun jelas menyalahi.
"Sepatutnya aturan ditegakkan sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam aturan dimaksud sehingga menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya. Dengan tidak adanya pungutan di luar ketentuan diharapkan penegakan hukum bisa berjalan dengan baik.
Baca tanpa iklan