Laporan Wartawan Pos Kupang, Frans Krowin
TRIBUNNEWS. COM, KUPANG -- "Kami sudah siap meladeni gugatan pasangan Esthon-Paul di Mahkamah Konstitusi (MK) hasil Pemilihan Gubernur NTT putaran kedua, 23 Mei 2013, baru-baru ini. Kami juga sudah menyerahkan berkas hasil pilgub itu kepada MK. Prinsipnya, kami siap menghadapi gugatan itu, tidak mundur."
Demikian Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi NTT, Djidon de Haan saat dihubungi Pos Kupang melalui telepon selulernya (ponsel), Senin (3/6/2013) sore. Dia mengatakan, sebagai lembaga yang menyelenggarakan pemilihan gubernur, KPU Propinsi NTT sudah siap menghadapi proses hukum itu. Bahkan berita acara hasil pilgub pun sudah dibawa ke Jakarta oleh dua komisioner KPU NTT, yakni Gasim M Noor dan Maryanti Luturmas Adoe.
"Tim kami sudah ke Jakarta. Prinsipnya kami siap menghadapi proses hukum ini. Kami juga telah menyiapkan semua data terkait hal ini," ujar Djidon.
Untuk diketahui, gugatan hasil Pilgub NTT merupakan yang kedua. Pertama gugatan dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas). Pasangan yang diusung Partai Golkar itu melayangkan gugatan ke MK, karena menduga ada praktik mark up (penggelembungan) suara pada sejumlah tempat pemungutan suara.
Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK menolak gugatan paket Tunas. MK menilai dugaan paket Tunas tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga gugatan itu pun ditolak.
Menurut dia, dalam menghadapi gugatan pasangan Esthon-Paul, KPU NTT tidak bergeming. "Ini merupakan proses hukum yang kedua terhadap Pilgub NTT. Dan, kami siap menghadapinya. Sebagai lembaga penyelenggara, kami siap membeberkan data untuk dipertanggungjawabkan secara hukum," tandas Djidon.
KPU NTT, lanjut Djidon, tidak pernah melakukan kecurangan- kecurangan seperti yang dituduhkan. KPU NTT juga bekerja profesional dalam menyelenggarakan pesta demokrasi ini. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi mencurangi pihak yang merasa dicurangi.
Karena itu, kata Djidon, KPU NTT sudah siap. Saat ini KPU NTT sedang menunggu panggilan dari MK untuk sidang perkara tersebut. Semua data tentang pilgub NTT, kata Djidon, telah dibawa ke Jakarta, dan siap dibeberkan dalam sidang nanti.
Ia menyatakan, KPU NTT mempertaruhkan harkat dan martabat dalam menyelenggarakan pilgub di daerah ini. Karena itu, tak mungkin KPU melakukan hal-hal yang bertentangan dengan aturan. Apalagi pesta demokrasi itu melibatkan semua pihak.
"Sekali lagi, kami tidak punya niat sedikit pun untuk mencurangi pemilihan gubernur ini. Kami juga tidak mau melanggar aturan- aturan yang telah diatur. Kami berjalan sesuai rel yang ada. Karena itu, kami siap menghadapi gugatan itu," tegas Djidon. (*)