Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief juga membenarkan dari 1020 bacaleg yang mengincar kursi DPRD Sulsel, secara keseluruhan masih berpotensi untuk digugurkan.
"Namun yang berkewenangan penuh mereka bisa dicoret atau tidak diloloskan dalam DCS maupun DCT adalah partai masing-masing. KPU hanya mengusulkan jika ditemukan adanya caleg yang bersoal," kata Iqbal.
Diketahui, sejauh ini 12 parpol dinyatakan telah menyetorkan seluruh kelengkapan berkas bacalegnya ke KPU Sulsel beberapa waktu lalu.
Namun Asrar mengaku belum mengetahui secara pasti apakah berkas mereka betul-betul sudah memenuhi persyaratan atau tidak.
"Tinggal menunggu hasil penetapan dari KPU pusat," ujarnya.
Sementara Ketua Tim penjaringan caleg DPD Demokrat Sulsel Ni'matullah mengaku partai tidak lagi memiliki kewenangan untuk mencoret calegnya dari DCS setelah berkasnya dinyatakan lengkap oleh KPU.
Terkecuali, kata Ni'matullah, jika partainya mendapatkan aduan serta protes dari masyarakat terhadap caleg yang ingin ditetapkan dalam DCS.
"Tapi alasan dan buktinya juga harus kuat dan rasional jika mereka ingin dicoret," kata Ni'matullah. (Rud)