TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Esthon L.Foenay-Paul E. Talo (Esthon-Paul), resmi mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilhan Umum (PHPU) Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Pasangan nomor urut satu tersebut terdaftar dengan nomor 873/PAN.MK/VI/2013 yang didaftarkan kuasa hukumnya Ali Antonius.
Dalam gugatannya, pasangan Esthon-Paul menyertakan bukti-bukti P-1 sampai dengan P-21 sebanyak 12 eksemplar dan satu keping soft copi permohonan.
Seperti diketahui, gugatan hasil Pilgub NTT merupakan yang kedua. Pertama gugatan dilayangkan pasangan Ibrahim Agustinus Medah - Emanuel Melkiades Laka Lena (paket Tunas). Pasangan yang diusung Partai Golkar itu melayangkan gugatan ke MK, karena menduga ada praktik mark up (penggelembungan) suara pada sejumlah tempat pemungutan suara.
Setelah melalui proses hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya MK menolak gugatan paket Tunas. MK menilai dugaan paket Tunas tidak berdasar dan tak bisa dibuktikan secara hukum, sehingga gugatan itu pun ditolak.