TRIBUNEWS.COM, MEDAN - serta 20 butir peluru setelah menjalani pemeriksaan selama 24 jam di Mapolresta Medan.
Pria yang mengaku tinggal di Kali Tengah, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini, dikenakan UU Darurat No 19 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. "Ya dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka bos," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Yoris Marzuki saat dihubungi Tribun melalui seluler, Kamis (6/6/2013).
Tersangka ditangkap saat akan boarding di terminal keberangkatan Bandara Polonia Medan sekitar pukul 05.15 WIB, Rabu (5/6). Ia berencana terbang dengan pesawat Lion Air dengan nomor JT 211 tujuan Semarang.
Namun melewati mesin X-Ray, petugas melihat di dalam tasnya ada benda diduga magazin berisi peluru. Saat tas itu diperiksa, isinya benar-benar satu magazin berisi 20 butir peluru.
Yoris memastikan bahwa tersangka tidak masuk dalam jaringan teroris seperti yang diperkirakan sebelumnya. "Tidak ada jaringannya itu, tidak ada itu. Ia tidak sengaja membawa itu (magazin). Itu punya saudaranya," katanya.
Ia juga mengungkapkan pihaknya masih dalam proses pembuatan berkas acara pemeriksaan (BAP) Abdul Kurnia, sehingga kalau berkasnya itu lengkap bisa langsung dilimpahkan kepada kejaksaan. "Masih di BAP tuh, disidik lah," katanya tanpa penyebut pengacara yang mendampingi tersangka.
Yoris menyebut karena masih dalam tahap BAP itu, semuanya masih diperiksa. Begitu juga saksi-saksi yang terkait dengan senjata api yang dimiliki, termasuk juga anggota keluarga Abdul Kurnia.
Apakah SS1 berisi peluru itu milik anggota TNI yang masih ada hubungan keluarga dengan tersangka?
Yoris belum bisa memastikannya.
"Saya belum tahu, nanti saya cek dulu di kantor ya. Kami masih memeriksa semuanya dan dibuat dalam berita acara. Apakah itu (senjata) terbawa atau sengaja dibawa atau bagaimana. Apakah dia menguasai atau bukan, juga masih dalam penyelidikan," papar Yoris.(riz)