TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Pemkab Bandung dituding tidak maksimal menjalankan sejumlah peraturan daerah atau perda yang mereka buat. Tudingan ini disampaikan Sekertaris Jendral Pemuda Rakyat (Perak) Indonesia Kabupaten Bandung, Dadan Hermawan. Salah satunya, ujar Dadan, Perda Nomor 20 Tahun 2009, mengenai Penataan Pasar Modern.
Meski dengan jelas ada aturan dan pembatasan keberadaan pasar modern seperti minimarket atau supermarket, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Minimarket justru tumbuh subur dan melanggar peraturan dalam perda itu.
"Itu cuma satu contoh kecil saja, masih banyak perda lainnya yang cuma tajam di atas kertas, tapi lemah dalam implementasinya. Untuk apa pemkab dan dewan setiap tahun menerbitkan perda jika pada akhirnya tidak dilaksanakan, atau bahkan justru dilanggar oleh mereka sendiri?" ujar Dadan, Selasa (11/6/2013).
Padahal, kata dia, untuk menerbitkan sebuah perda, banyak tahapan yang harus ditempuh, dan biayanya tidak sedikit. Untuk membuat sebuah rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda, paling tidak membutuhkan anggaran Rp 2 miliar.
"Tahapannya kan mulai dari program legislasi daerah (prolegda), studi banding, kajian akademis, sosialisasi dan lain sebagainya. Semua itu memerlukan dana yang besar. Lalu kalau sudah jadi tidak dipakai, buat apa susah-susah bikin perda?" katanya.
Di sisi lain, ujar Dadan, DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap eksekutif yang bertugas menjalankan perda juga tidak berjalan dengan baik. "Kalau seperti ini kan jadinya repot," ujarnya.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, membantah jika pihaknya dikatakan lemah terhadap pengawasan pelaksanaan perda. Pihaknya turun langsung mengawasi dan menegur eksekutif saat terjadi suatu pelanggaran perda. Pihaknya juga sudah memberikan perhatian terhadap dugaan pelanggaran perizinan sejumlah hotel dan restoran di kawasan objek wisata Bandung Selatan beberapa waktu lalu.
"Ketika ada laporan masyarakat, kami langsung turun melakukan sidak. Seperti masalah bangunan tidak berizin itu, kami langsung mengeluarkan rekomendasi, agar eksekutif sebagai penegak perda turun tangan menertibkannya," kata Cecep.
DPRD, ujarnya, punya kewajiban dari DPRD untuk mengolah dan menerbitkan suatu peraturan. "Justru kalau kami tidak membuat perda, dipertanyakan dong produktifitasnya. Salah satu fungsi DPRD itu kan membuat peraturan. Kalau soal implementasi itu kan sepenuhnya ada di eksekutif sebagai penegak dan yang menjalankan perda. Jadi selama ini rasanya peran kami sudah maksimal, dalam menerbitkan regulasi maupun pengawasannya," katanya. (aa)