TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Benjeng, terhadap Fahmi Kurnia Efendy (19), warga Sememi Jaya Selatan, Surabaya, tersangka pencurian Rp 20 juta di apotek, Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Selasa (11/6/2013), mengaku untuk membayar angsuran kredit motor dan minum-minuman keras.
Apotek milik Ahmad Sholehudin (23), warga Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, dibobol pelaku saat ditinggal istirahat penjaganya. "Karena sudah mengetahui lokasi uang, sehingga pekerja bangunan ini mudah mengambilnya. Selanjutnya uang tersebut digunakan mengangsur cicilan motor dan minuman keras. Masih sisa Rp 600.000," kata Kanitreskrim Polsek Benjeng, Aiptu Sigit Hananto, Rabu (12/6/2013).
Pelaku mengaku hanya mencuri uang Rp 3,2 juta, dan sisanya Rp 600.000. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.