TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pasangan suami istri asal Timor Leste menculik seorang bayi bernama Ogan Betrand Nicholas Mattei (2) warga negara Prancis, di Denpasar, Bali.
Pasangan suami istri tersebut tega menculik Balita tersebut lantaran tidak punya ongkos pulang ke Timor Leste. "Pasangan suami istri tersebut diringkus aparat Kepolisian Polresta Denpasar, Kamis (13/6/201). JM (perempuan) dan MH (pria), mereka Warga Negara Timor Leste," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2013).
Peristiwa penculikan tersebut terjadi saat Cristophe Charles J Mattei, orangtua Ogan berlibur di Bali. Pada Senin (10/6/2013) malam, Cristophe bertemu dengan JM di sebuah diskotek. Tanpa rasa curiga, Cristopher pun diajak JM ke penginapannya.
"Pagi harinya Ogan dan JM tidak ada di tempat. Yang bersangkutan melapor ke polisi kemudian dilakukan pencarian," ujarnya.
Kasus tersebut terungkap saat polisi melakukan penangkapan terhadap sopir JM berinisial AY. Dari keterangan AY berhasil ditemukan dua tersangka JM dan MH.
"Semula Ogan tidak ada bersama pelakunya, kemudian ditelusuri ternyata sudah dititipkan di panti asuhan di Kota Denpasar, Bali, dan berhasil diselamatkan," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, denda Rp300 juta paling sedikit Rp60 juta. Pelaku juga dijerat dengan pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan Pasal 365 tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Pasutri Timor Leste Culik Bayi Turis Perancis di Bali
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger