Laporan Wartawan Tribun Lampung Leo David
TRIBUNNEWS.COM LAMPUNG- Aturan yang meiwajibkannya apotek melengkapi dokumen UKL dan UPL tentu akan menghambat izin pendirian apotek di Kota Metro.
Ketua IAI Metro Megasari menuturkan, IAI dan pemilik sarana apotek telah bertemu untuk membahas hal ini.
"Kami berencana menemui wali kota untuk audensi terkait keberatan ini," ungkapnya, Minggu (23/6/2013). Pihaknya berharap wali kota bisa meninjau kembali perwali yang telah diterbitkan ini, dengan tidak memasukkan apotek sebagai jenis usaha yang wajib dilengkapi dokumen UKL dan UPL.
Ia menambahkan, saat ini tercatat ada 37 apotek yang berada di Kota Metro.
Diketahui, Perwali No 15 Tahun 2013 merinci sejumlah jenis usaha/kegiatan yang harus dilengkapi dokumen UKL dan UPL, termasuk apotek.