TRIBUNNEWS.COM YOGYAKARTA, — Oditur Militer Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta berkukuh pada dakwaan bahwa penyerangan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Cebongan, Sleman, oleh sejumlah anggota Kopassus Kandang Menjangan Kartasura merupakan tindakan yang direncanakan.
Oditur militer Letkol (Sus) Budiharto saat membacakan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-11 Yogyakarta, Rabu (26/6/2013), menyatakan, dakwaan terhadap Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik telah sesuai dengan kaidah Pasal 130 Ayat (2) huruf b UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer.
"Tim penasihat hukum terlalu jauh memahami Pasal 130 UU No 31/1997 sehingga kurang bisa membedakan rumusan tindak pidananya," tandas Budiharto.
Terkait analisis bahwa terdakwa tidak memiliki rencana datang ke Lapas Cebongan, menurut Budiharto, hal itu harus dibuktikan di sidang karena sudah masuk materi pokok perkara.
"Termasuk pula dalam materi pokok perkara, terkait apakah para terdakwa tidak tahu secara pasti lokasi penahanan para korban dan tidaknya pemetaan situasi Lapas Cebongan sebelumnya," papar dia.
Menanggapi poin eksepsi yang menyebut dakwaan kabur karena tidak sinkron dengan laporan dan hasil penyidikan, Budiharto menegaskan pernyataan itu tidak benar.
Menurut dia, penerapan Pasal 103 KUHP Militer tidak menyalahi norma sebab didasarkan pada pengembangan laporan polisi dan hasil penyidikan.
"Apakah para terdakwa terbukti melanggar perintah atasan atau tidak sesuai dakwaan kedua, itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan sidang," katanya.
Ia memaparkan sewaktu membuat laporan ke polisi, pelapor termasuk mantan Kepala Lapas Cebongan B Sukamto hanya menjelaskan telah terjadi tindak pidana pembunuhan empat tahanan, penganiayaan petugas sipir, serta perusakan barang inventaris Lapas Cebongan.
Namun, berdasar hasil pengumuman tim investigasi, diduga ada keterlibatan oknum Kopassus yang sedang mengikuti latihan di Gunung Lawu.
"Jika dikaitkan uraian itu dengan hasil penyidikan maka dapat disimpulkan bahwa para terdakwa tidak meminta izin meninggalkan tempat latihan di Gunung Lawu," ungkap dia.
Didasari semua uraian itu, oditur militer memohon majelis hakim menerima dakwaan. Atas tanggapan itu, pimpinan majelis hakim Letkol CHK Joko Sasmito memutuskan untuk menunda sidang pada Jumat (28/6/2013) dengan agenda putusan sela.