Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Berakhir sudah era kejayaan baliho politik di sejumlah ruas jalan di Makassar. Pemkot Makassar akan menertibkan iklan tak permanen bermuatan politik maupun nonpolitik, termasuk baliho caleg pada 13 ruas jalan protokol yang masuk jalan nasional dan kawasan tertib lalu lintas.
Hanya ditoleransi iklan permanen alat peraga politik dan iklan komersil yang dipasang pada papan reklame bando dan billboard. Pemasangan iklan tak permanen dilarang di pohon, trotoar, median jalan, tiang listrik, dan tiang jaringan kabel telepon.
Ruas jalan dilarang memasang iklan politik maupun komersil meliputi, Jl Jenderal Ahmad Yani, Jl Jenderal Sudirman, Jl Haji Bau, Jl Penghibur, Jl Pasar Ikan, Jl Veteran Utara dan Selatan, Jl Bandang, Jl Dr Ratulangi, Jl Sultan Alauddin, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Jl Gunung Bawakaraeng, Jl Urip Sumoharjo, dan Jl Perintis Kemerdekaan. Iklan tak permanen banyak dijumpai di persimpangan ke-13 jalan tersebut. Saking semberawutnya, keselamatan pengguna jalan pun diabaikan.
"Kehadiran (Piala) Adipura di Kota Makassar, sehingga citra dan semangat Adipura haris dipertahankan, jangan sampai kota Makassar menjadi kota umbul-umbul atau kota baliho," kata Asisten II Bidang Ekonomi, Pebangunan dan Sosial Setda Kota Makassar, Ibrahim Saleh, Senin (1/7/2013).
Penertiban baliho akan dimulai pukul 22.00 Wita, malam ini. (tribun-timur.com/edi)