News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Kasus Cebongan

Cubit Wartawan di Ruang Sidang Tak Boleh

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERIKAN KESAKSIAN. Terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan, Ucok, Sugeng dan Kodik berdiskusi saat salah satu saksi, Margo Utomo, kepala pengamanan LP Cebongan, memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyerbuan LP Cebongan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta, Selasa (2/7/2013). Dalam sidang lanjutan dengan 12 orang terdakwa anggota Kopassus Grup-2 Kopassus Kandang Menjangan tersebut mengagendakan mendengarkan keterangan para saksi. TRIBUNJOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI

Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL – Selama berlangsungnya sidang kasus Cebongan, keamanan di gedung Pengadilan Militer (Dilmil) II/11 Yogyakarta tetap kondusif. Warga maupun wartawan yang ingin melakukan peliputan bisa mengunjungi ruang sidang.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Seksi Operasi Korem 072/Pamungkas, Letkol J.X.B Nunes. Kepada para juru warta, ia meminta agar meliput sidang tersebut kemudian menyampaikan informasi yang sudah menjadi ketetapan hukum.

"Yang nyata-nyata saja yang dituliskan (diberitakan), jadi ini kan belum ada putusan," ujarnya pada wartawan usai mendampingi Wamenkum dan HAM Denny Indrayana yang memberikan keterangan pada wartawan di lobi gedung, Jumat (5/7/2013).

Meski terbuka untuk umum, pengamanan sidang tetap dilakukan di dalam maupun di luar ruang sidang. Pengamanan itu bukan hanya diperuntukkan bagi terdakwa maupun para saksi, namun seluruh lapisan masyarakat.

"Pengamanan ini bukan hanya untuk para saksi maupun terdakwa di persidanga, tapi semua yang ada di sini. Termasuk rekan-rekan media. Mencubit rekan media saja enggak boleh," katanya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini