TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Ini peringatan bagi masyarakat yang kerap meledakkan petasan, menjual ataupun yang memproduksinya. Selain dianggap membahayakan, petasan termasuk dalam kategori bahan peledak yang sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat.
"Saya perintahkan anggota baik di Polres maupun semua Polsek agar menindak tegas, penggunaan petasan, termasuk pengguna, penjual maupun yang memproduksinya. Akan kita kenakan dengan Undang-Undang Darurat," tegas Kapolres Muaraenim AKBP Mohamad Aris, Rabu (10/7/2013).
Menurut Muhamad Aris, di Ramadan ini hendaknya dijadikan momentum untuk meningkatkan iman dan taqwa, bukan untuk dijadikan arena bermain petasan. Sebab akibat suara letusan petasan, sering mengganggu kehusukan umat muslim dalam menjalan ibadah, terutama salat tarawih. Karena suara letusan akan memecah konsentrasi dalam membacakan ayat suci dalam
beribadah.
Untuk memastikan hal tersebut, pihaknya akan melakukan razia berkaitan dengan keamanan di bulan suci Ramadan ini. "Razia akan kita lakukan, tak hanya Polres Muaraenim saja, melainkan semua polsek yang berada di wilayah hukum Polres Muaraenim. Kita harap, himbauan tersebut dapat ditaati, sehingga tidak ada pedagang yang ingin mencoba-coba menjual petasan ataupun untuk memproduksinya," katanya.
Nanti razia bukan petasan saja, tetapi juga peredaran minuman keras (miras) dan penyakit masyarakat lainnya, sambung Kapolres Muaraenim.