Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sihombing
TRIBUNNEWS.COM, BANGKINANG- Tak kunjung cairnya Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2013 ini, belum diketahui pasti. Para kepala desa (Kades) tidak mendapat keterangan jelas dari Pemerintah Kabupaten Kampar terkait masalah menjadi faktor ADD belum cair. Akiabtnya, Pemerintahan Desa menjadi bingung, namun tak bisa berbuat apa-apa.
Seorang Kepala Desa di Kecamatan Kampar Kiri Hilir menyebutkan, belum ada kepastian kapan ADD itu akan cair. "Tanya ke kabupaten lah," kesalnya saat diwawancarai Tribun, Minggu (14/7/2013), ketika ditanya soal penjelasan diperoleh dari Pemkab Kampar.
Kades ini tampaknya enggan membahas soal ADD. Saat dihubungi melalui telepon seluler, ia tidak bersedia memberi penuturan terkait persoalan di desa akibat ADD belum juga cair. "Pusing kami kades ini. Ya sudah lah ya," katanya singkat tak mau bicara banyak. Menurut dia, tahun-tahun sebelumnya, ADD sudah cair paling lambat bulan Mei.
Meski sudah beberapa kali diwartakan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kampar, masih mengelak memberi keterangan. Kepala BPMPD tidak kunjung angkat bicara di media. Meski beberapa kali dikonfirmasi, bahkan sudah berupaya ditemui di kantornya.
Sementara itu, DPRD Kampar juga belum bersikap. Informasi dihimpun Tribun, Komisi III membidangi keuangan daerah juga belum pernah membahas tentang ADD tersebut. Padahal, DPRD kini tengah membahas KUA-PPAS APBD Perubahan 2013. Pembahasan terus dilanjutkan meski tanggung jawab Pemkab untuk mencairkan ADD belum terealisasi.
Anehnya, di antara wakil rakyat, masih ada tidak tahu ADD belum cair. Wakil Ketua Komisi III Marzuki Malik terkesan kaget mendengar pertanyaan Tribun ketika dihubungi kemarin. "Masih ada yang belum cair ya?" katanya ketika ditanya apakah Komisi III sudah membawa persoalan ADD dalam rapat internal Komisi.
"Kalau belum, nanti dipanggil lah," katanya. Tak lama kemudian, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menghubungi Tribun. Dikatakan, belum satupun Kades melapor ke Komisi III, baik secara kelembagaan maupun kepada anggota secara pribadi.
Namun, kata Marzuki, keterangan dari seorang kades ia peroleh, penyebabnya adalah ketidaksinkronan antara usulan anggaran dari desa dengan Peraturan Bupati. Ia mencontohkan, pada poin rancangan ADD, desa mengusulkan perjalanan dinas sebanyak 15 kali. Sementara dalam Peraturan Bupati diperbolehkan hanya 10 kali.
"Ini kan tidak sesuai. Jadi, kesalahannya bukan dari Bupati. Melainkan dari desa sendiri," katanya menyimpulkan informasi diklaim dari kades.
Lanjutnya, Pemerintahan Desa sedang diberi waktu untuk memperbaiki usulan tersebut. Ditanya apakah ketidaksesuaian itu terjadi di semua desa, Marzuki mengaku tidak tahu. Ia kembali mengatakan informasi diperolehnya itu baru dari seorang kades saja. Menurutnya, harus ada laporan masuk ke Komisi III agar bisa ditindaklanjuti.
Ketua Komisi I DPRD Kampar, Arif Rahman Hakim, ketika diminta sikap komisinya soal Pemerintahan Desa yang kacau karena ADD belum cair, menolak berkomentar. "Saya belum bisa menjawabnya, tentu kita cek dulu," tulisnya dalam Layanan Pesan Singkat (SMS) kepada Tribun.
Ditanya lagi soal kinerja dewan yang masih harus dilakukan pengecekan terlebih dahulu, sementara tahun anggaran sudah memasuki pertengahan bulan Juli, Arif berdalih. "Kita kan bukan teknisnya," kata Politisi Partai Demokrat ini.