News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diduga Menipu, Nenek 80 Tahun Dipolisikan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi logo

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR-- Andi Nuraeni Dg Ngai bin Mappaturung (80),  warga Jl Andi Tonro No 12, Kecamatan Tamalate, Makassar dilapor ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan. Nuraeni diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap Diana Chairuddin (62) warga Jl AP Pettarani, Kompleks IDI, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

"Saya melapor Nuraeni ke Polisi karena melakukan penipuan terhadap kami," kata pelapor, Diana Cheruddin, Kamis (18/07/2013) didampingi kuasa hukumnya, Thamrin A. Achmad, sambil memperlihatkan bukti laporan Polisi: LP/ 377/VII/2013/SPKT. Tanggal 11 Juni 2013.

Kuasa Hukum Diana, Thamrin Achmad, menjelaskan kasus ini berawal setelah pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel membatalkan sertipikat hak milik nomor 785/Maccini Sombala, atas nama Nyonya Diana Cheruddin Rasjad serta hak milik Ridwan Tandiawan dan PT GMTD yang merupakan pecahan dari sertifikat hak milik Abdul Gani.

"Tanah seluas 33.059 meter persegi sudah menjadi hak milik klien kami sejak tahun 1982 dengan akta jual beli No.1042/TMT/1982 dihadapan Notaris Joost Dumanauw. Hanya saja, Nuraeni kembali membatalkan sertifikat itu di BPN," kata Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kota Makassar ini.

Lebih jauh, Thamrin menceritakan, asal mula tanah yang dibeli kliennya. Pada tahun 1977 Nuraeni mengalihkan tanah 85.000 meter persegi ke Abdul Gani, yang kemudian dijual lagi ke sejumlah orang. Pada tahun 1982, pecahan dari tanah tersebut seluas 33.059 meter persegi kemudian kami beli dari Ny Wittiri Palinrungi dan sampai saat ini, kami secara de jure maupun de facto memilik hak sertifikat atas tanah tersebut.

"Karena pada tahun 2005, Nuraeni bersengketa dengan para ahli waris Abdul Gani menyangkut kepemilikan lahan seluas 85.000 meter persegi yang didalamnya terdapat tanah milik klayen saya. Meski klien kami tidak ikut tergugat, sebagai pembeli beritikad baik, klien sayapun kemudian mengadakan perjanjian perdamaian dengan Nuraeni No.28/L/II/2007 dihadapan Notaris Feredik Tak Waron dan membayar uang kompensasi Rp 200.000 juta ke Nuraeni," ungkap Thamrin.

Thamrin menambahkan, karena kliennya membayar ke Nuraeni, Nuraeni pun sepakat membatalkan kuasa menjual kepada, Najamiah Muin atas sebahagian tanah yang diakui Nuraeni, berdasarkan surat perjanjian perdamaian dan pembatalan tersebut dituangkan ke dalam surat pembatalan Akta Kuasa No. 27/L/II/2013 Tanggal 28 Februari 2007 yang dibuat oleh Notaris.

"Setelah Nuraeni menangkan konflik berkepanjangan itu dengan Abdul Gani, pada tahun 2009, Hj Najamiah Muin kemudian mengajukan gugatan ke pengadilan agar perjanjian perdamaian yang klien kami sepekati bersama Nuraeni 2007 dibatalkan dan Najamiah bahkan menuntut pengadilan mengesahkan pengikatan jual beli dan kuasa menjual yang diperolehnya dari Nuraeni atas milik klien saya," jelas Thamrin. (ziz).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini