TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menilai pungutan uang dari pihak sekolah dalam penerimaan siswa baru merupakan sebuah pelanggaran.
Demikian dikatakan Anggota Komisi C (Bidang Pendidikan) DPRD Kalteng, H Syamsul Hadi, Kamis (18/7/2013) menyikapi banyaknya laporan masyarakat masih ada beberapa sekolah yang secara terang-terangan melakukan pungutan melalui komite sekolah untuk penambahan kursi dan meja dalam penerimanaan siswa baru 2013 ini.
Diketahui di Kalteng masih ditemukan sejumlah sekolah negeri di Palangkaraya memberlakukan pungutan kepada siswa untuk pembuatan kursi atau meja tambahan di sekolah.
"Itu yang salah. Tidak dibenarkan melakukan pungutan uang kursi atau meja atau uang gedung khusus untuk sekolah negeri dalam penerimaan siswa baru, meskipun itu disetujui oleh komite skeolah. Karena uang pembangunan baik untuk kursi, meja maupun gedung sekolah untuk sekolah negeri itu ranah APBD, sedangkan untuk uang komite sekolah itu hanya untuk kegiatan Sekolah saja seperti les," katanya.