Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Melawi, Abdul Koliq mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat fitrah, infaq dan sedekah di lembaga resmi (Baznas).
"Kalau untuk zakat fitrah tidak mengapa disalurkan di masjid masing-masing, namun kita tekankan untuk infaq dan sedekah bisa disalurkan di Baznas, seperti tahun yang sudah-sudah,” kata Aldul Koliq, Senin (29/7/2013).
Dia mengatakan, nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan uang dari harga 2,5 kg beras dapat diklasifikasikan, antara lain, beras klasifikasi I Rp 13.000 total Rp 33.750, klasifikasi II Rp 12.500 sama dengan Rp 31.250, klasifikasi III Rp 10.500 sama dengan Rp 26.250, dan klasifikasi IV Rp 8.500, sama dengan Rp 21.250.
"Bagi daerah yang harga berasnya berbeda dapat menyesuaikan dengan harga beras setempat, misalnya di Kota Baru berasnya Rp 15.000 ya harus disesuaikan, begitu dan seterusnya," katanya.
Untuk besaran infaq yang harus ditunaikan bagi PNS, golongan IV Rp 25.000, PNS golongan III Rp 20.000, PNS Golongan II dan I Rp 10 ribu, pelajar Rp 3.000, mahasiswa Rp 5.000 dan masyarakat umum Rp 5.000.
"Tehnik pengumpulan dapat dilaksanakan di unit pengumpul zakat masing-masing, desa masjid UPZ kecamatan dan dibagikan kepada asnab setempat dan sebaiknya dilaksanakan 2 hari sebelum Idul Fitri," tegasnya.
Sedangkan untuk zakat maal ataupun infaq, untuk kalangan dinas instansi, TNI/POLRI perusahaan swasta, dikumpulkan dan disetorkan ke Baznas Kabupaten Melawi atau melalui UPZ masing-masing dinas instansi kantor yang ditunjuk.
"Kemudian diserahkan ke Baznas Kabupaten Melawi," katanya.
Dia mengharapkan kepada pengurus UPZ dapat melaksanakan pengumpulan zakat mulai satu Ramadan sampai dengan 2 hari menjelang Idul Fitri.
"Supaya tidak terjadi tumpang tindih dalam pengumpulan dan penyalurannya agar masing-masing pengurus UPZ mempersiapkan data muzaki dan mustahiq dan selalu mengadakan koordinasi antar sesama pengurus," tandasnya.
Apakah diperbolehkan harta hasil korupsi atau sumber yang tidak jelas dipergunakan untuk zakat, infaq dan sedekah, Koliq mengatakan, sebaiknya hal itu tidak dilakukan, karena berzakat dengan harta yang haram berarti tidak sah.
"Ibaratnya mencuci pakaian dengan air kencing jadi tidak sah, maka untuk menghindarinya pergunakanlah uang yang halal dari gaji murni jangan dari uang cari sana sini," katanya.