Laporan Wartawan Tribun Medan, M Azhari Tanjung
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai mengaku tidak ada lagi melakukan pengutipan terhadap truk, setelah adanya peraturan Walikota Binjai no 6 tahun 2013 tentang peninjauan tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah dan penggunaan jalan.
“ Kalau perwal memang tidak ada lagi kita lakukan perngutipan saat ini sesuai Perda 11 No 8 kota Binjai, yang kita lakukan pengutipan, pelanggaran yang melebihi muatan sesuai Perda no 11, dimana bila ada atruk yenga meleibih muatan di kenakan denda sebesar Rp 5 ribu untuk roda 4, roda enam Rp 15 ribu dan sebagainya, jadi kalau untuk perwal tersebut tidak ada kita lakukan pengutipan,” ucap Kabid Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Binjai Syahri .
Saat itu Syahri juga mengatakan, bila pihak DPRD Binjai keberatan dengan pengutipan pelanggaran lebih truk lebih muatan muatan, DPRD harus membatalkan Perda tersebut. Pengutipan yang dilakukan pihaknya, dikarenakan pihaknya juga dibebani target oleh DPRD Binjai sendiri.
“Perda 11 no 8, DPRD jangan produk orang itu dan saya minta jagan dilagakan seperti. pernghentian kendaraan itu tidak ada kita kutip, ada rupanya ditemukan dilapangan,” ucapny. (ari/tribun-medan.com)