Laporan Wartawan Sriwijaya Post Tiara Irta
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan RI memang telah memutuskan tarif batas atas angkutan darat di Indonesia dinaikkan 30 persen, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Namun, banyak perusahaan otobus (PO) di Sumatera Selatan justru menaikkan tarif batas atas melebihi ketentuan tersebut. Bahkan, kenaikan tarif batas bus antarkota dan antarprovinsi (AKAP) mencapai 100 persen.
Salah satu agen tiket PO Giri Indah Upik Mei mengatakan, harga normal untuk tujuan Jakarta sebesar Rp200 ribu. Tapi sejak Agustus 2013, tarif itu naik bertahap sampai Rp 420 ribu.
Ia mengakui, kebijakan kenaikan tarif itu merupakan aturan dari perusahaannya. "Kami tidak mengetahui kalau ada aturan seperti itu. Kami hanya mengikuti ketentuan dari PO-nya," kata Upik Mei, Selasa (30/7/2013).
PO Handoyo di Sumsel, juga ikut menaikkan tarifnya. Ita, salah satu petugas tiketing PO itu, mengaku kesulitan mencari penumpang karena kenaikan tarif yang terlampau tinggi.