News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilihan Gubernur Jatim

Tiga Komisioner KPU Jatim Diberhentikan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM , SURABAYA - Sidang DKPP yang dipimpin Jimly Asshiddigie, Rabu (31/7/2013) kemarin memerintahkan KPU untuk meninjau kembali surat keputusan KPU Jatim, yang mencoret pasangan Khofifah-Herman dari daftar pasangan calon gubernur-wakil gubernur peserta Pilgub Jatim.

Pleno KPU 14 Juli hanya mengesahkan tiga pasangan calon. Yaitu pasangan incumbent Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa), Pasangan Bambang DH-Said Abdullah, dan pasangan independen Eggi Sudjana-M Sihat.

Pasangan Khofifah dinyatakan tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat jumlah dukungan minimal 15 persen suara partai pengusung.

Ini terjadi karena dukungan dari Partai Kedaulatan (PK) dan Partai Nahdlatul Ummah Indonesia (PPNUI) dinyatakan tidak sah.

Kedua partai memberikan dukungan ganda, pada pasangan Khofifah-Herman (Berkah) dan pasangan KarSa.

Kedua dukungan dinyatakan tidak sah. Tapi KarSa tetap lolos.

Hilangnya dukungan dua partai nonparlemen itu tidak mempengaruhi keabsahan KarSa.

Jumlah dukungan partai yang lain, utamanya partai parlemen, sudah melebihi persyaratan dukungan minimal, 15 persen.

Khofifah kemudian mengadu ke DKPP dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Proses perkara di DKPP Jakarta berjalan lebih cepat. Hasilnya mengabulkan sebagian gugatan Khofifah.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat sesuai maksud dan iktikad KPU Jatim dalam pemulihan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa dan Herman Sumawiredja,” kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan sidang di Jakarta, kemarin.

Peninjauan putusan harus dilakukan KPU Pusat. KPU Jatim tidak bisa melakukan peninjauan karena DKPP telah memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap tiga komisioner KPU Jatim.

Dengan begitu, KPU Jatim tidak bisa menggelar rapat pleno. Dua anggota yang tersisa tidak memenuhi kuorum.

Tiga komisioner yang diberhentikan sementara adalah Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi.

Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon,” kata Jimly membacakan putusan.

DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI. (sda/ant/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini