Tiga komisioner yang diberhentikan sementara adalah Nadjib Hamid, Agung Nugroho dan Agus Fauzi.
Sementara Ketua KPU Jatim Andry Dewanto diberi peringatan, dan anggota Sayekti Suindiya direhabilitasi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap teradu II. Nadjib Hamid, III. Agung Nugroho dan IV. Agus Mahfudz Fauzi selama sebelum ada keputusan terbaru tentang penetapan pasangan calon,” kata Jimly membacakan putusan.
DKPP juga memerintahkan kepada Bawaslu RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan ini yang kini dilakukan KPU RI. (sda/ant/tribunnews)
Baca tanpa iklan