TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Regulator penerbangan RI melarang para pilot-pilot untuk menerbangkan pesawatnya di sekitar Gunung Rokatenda, di Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena sangat berbahaya.
Larangan tersebut dituangkan dalam surat edaran Notice to Airmen (NOTAM) yang mulai berlaku sejak gunung tersebut meletus, Sabtu (10/7/2013). NOTAM tersebut berupa peringatan adanya debu panas gunung berapi atau ASHTAM.
"Telah diterbitkan NOTAM adanya abu Gunung Rokatenda yang dapat membahayakan penerbangan sampai dengan ketinggian 1.000 meter,' kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan di Jakarta, Sabtu (10/8/2013) malam.