Laporan Wartawan Pos Kupang, Aris Ninu/Okto Manehat
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Ratusan keluarga Merry Grace alias Yosephinae Kerodok Payong yang datang dari Adonara, Flores Timur, mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Rabu (14/8/2013). Pasalnya, sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Herman Jumat Masan, yang diagendakan kemarin ditunda hingga Senin (19/8/2013) pekan depan.
"Hukum mati dia (Herman) seperti tuntutan jaksa. Ia bukan manusia karena telah menghabisi tiga nyawa manusia. Dia tidak pantas diberikan hukuman ringan. Kalau tidak hukuman mati, hukum dia seumur hidup. Kalau tidak hukuman mati dan seumur hidup, bebaskan dia saja," kata Yan Boli Dosinaen, paman Mery Grace, dengan suara tinggi di PN Maumere, Rabu (14/8/2013) siang.
Sambil mengamuk Yan Boli terus mengoceh. "Sidang ditunda kenapa atau karena kami datang banyak, makanya ditunda. Tanggal 19 Agustus 2013 mendatang kami datang banyak lagi. Kami tetap minta Herman dihukum mati atau seumur hidup," kata Yan, yang protes di PN Maumere.
Suasana di Kantor PN Maumere menjadi 'panas.' Beruntung aparat Polres Sikka yang dipimpin Kasat Samapta Polres Sikka, AKP Arif Sadikin, dan Ipda Sipri Raja, siaga penuh sehingga berhasil meredam amarah keluarga Merry Grace.
"Kami sudah datang jauh kenapa tunda. Ada apa. Kami jual sirih pinang dan langgar laut mau dengar putusan, kenapa ditunda. Hukum mati dia pak hakim. Kalau tanggal 19 Agustus 2013 jangan tunda lagi. Kalau tunda sebaiknya Herman dibebas saja," teriak seorang ibu di depan petugas PN Maumere.
Keluarga Merry Grace datang dari Adonara menggunakan empat kendaraan. Mereka bersikeras agar Herman dihukum mati atau dihukum seumur hidup oleh hakim seperti tuntutan jaksa.
"Kalau tidak hukum mati dan seumur hidup sebaiknya bebaskan dia saja. Dia itu seorang yang mengerti, bukan orang tidak mengerti. Jadi ia pantas dihukum seperti itu," kata keluarga Mery Grace.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Maumere, Beslin Sihombing, S.H, menegaskan, penundaan sidang karena majelis hakim harus memutuskan hukuman yang seadil-adilnya dan mempertanggungjawabkan hukuman itu kepada masyarakat dan Tuhan.
"Kami minta ini dipahami. Kami juga ingin memutuskan yang adil dan harus kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan. Kami juga akan pikul sendiri apabila hukuman itu diputus. Kami juga tetap memperhatikan rasa keadilan. Maka itu kami bermufakat untuk mempersiapkan putusan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan akan kami pertanggungjawabkan kepada masyarakat dan Tuhan," kata Sihombing.
Sihombing yang didampingi dua hakim anggota, Gustav Kupa, S.H dan Miduk Sinaga, S.H, ketika menyampaikan sidang ditunda memicu kemarahan keluarga Merry Grace. Mereka sempat berteriak dalam ruangan sidang.
"Kami tetap meminta semua pihak bisa paham atas penundaan ini," kata Sihombing di ruangan sidang.
Dalam sidang sebelumnya, Herman Jumat Masan (45), dituntut hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosephine Kerodok Payong (Merry Grace) dan dua bayi laki-laki hasil hubungannya dengan Mery. Tuntutan terhadap mantan pastor ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maumere, Winarko, S.H, dan Hersen, S.H, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Selasa (23/7/2013) lalu.