Rahudman tampak serius ketika Tribun menyinggung soal rumor yang menyebut majelis hakim yang menyidangkannya disuap Rp 35 miliar. Penyerahan suap dilakukan bertahap dan pertemuan berlangsung di Singapura.
"Saya sama sekali tidak berniat dan melakukan seperti itu (suap). Kasus Abang dipantau semua orang, tidak hanya wartawan tetapi juga KPK. Ke Singapura kapan. Saya saja dicekal ke Singapura karena masalah ini," ujarnya.
Namun saat ingin bertanya lebih dalam, spontan Rahudman menepuk paha Tribun sembari berdiri dan tersenyum, meminta jawaban dari pertanyaan-pertanyaan lain diajukan pada Benny dan Julisman. "Sama Benny saja ya," ujar Rahudman sembari menemui kolega-koleganya yang menunggunya.
Usai persidangan, majelis hakim yang menyidangkan Rahudman yakni Sugiyanto sebagai hakim ketua, dibantu SB Hutagalung dan Kemas Ahmad Jauhari, berkumpul di ruangan Sugiyanto yang terletak di sebelah ruang utama PN Medan.
Juru Bicara PN Medan Achmad Guntur, yang satu ruangan dengan Sugiyanto, mengatakan wartawan tidak boleh bertanya pada majelis hakim.
"Ini yang mau ditanya saya (sebagai humas) atau majelis hakim. Kalau majelis hakim tidak bisa. Majelis hakim tidak bisa mengomentari putusannya sendiri," ujar Guntur.
Guntur mengatakan putusan majelis hakim murni dan tidak ada campur tangan dari pihak luar.
Guntur mengatakan Jumat (16/8/2013) hari ini, materi putusan akan tayang di website resmi PN Medan.
"Semua sudah dipertimbangkan secara lengkap dan detail. Saya usahakan besok putusan naik di website, biar saya nggak banyak ditanya orang kenapa-kenapa. Ini kan tipikor harus dinaikkan. Tidak ada, tidak ada (campur tangan pihak luar soal putusan)," katanya.
Sugiyanto, sang ketua majelis, tampak tersenyum sedikit. Namun ia tak memberikan komentar. Dari mulutnya hanya terdengar, ''Majelis tidak bisa berkomentar.''
Rekannya, SB Hutagalung juga tampak tersenyum. Koleganya, Kemas Ahmad Jauhari, spontan berkata,"Apa-apa lagi kau," saat didekati Tribun.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kamis malam, Guntur mengakui vonis bebas untuk Rahudman merupakan yang pertama di Pengadilan Tipikor Medan.
Bukan Pertama
Namun, bagi Sugiyanto, vonis bebas Rahudman bukanlah yang pertama dalam perkara tipikor.
Sebelum Pengadilan Tipikor Medan terbentuk 2011, Sugiyanto beberapa kali membebaskan pesakitan korupsi dan perdata yang dianggap kontroversial.
Pada 2010, Sugiyanto membebaskan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dalam perkara dugaan korupsi Kebon Binatang (Bonbin) Medan. Padahal kasus ini disupervisi langsung oleh KPK.
Sugianto membebaskan perkara korupsi tiga terdakwa pembangunan gedung Poltekes Medan senilai Rp 9,3 miliar. Kemudian tahun 2011, mengabulkan gugatan perdata PT ACK terhadap tanah PT Kereta Api Indonesia di Jl Jawa Medan Timur seluas 8 hektare dengan nilai tanah Rp 1 triliun. Kini tanah tersebut telah dikuasai PT Kereta Api Indonesia sejak zaman Hindia Belanda, sudah dikuasai PT ACK.
Tahun 2011, Sugianto juga mengabulkan gugatan seorang pengusaha terhadap tanah Jl Jati Medan Timur Kelurahan Brayan Bengkel yang dimiliki oleh ribuan penduduk, gereja, masjid, kantor, universitas yang telah bersertifikat 52 SHM dengan luas 7,5 hektare.
Baca tanpa iklan