News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terdakwa Pertama yang Divonis Bebas Tipikor Medan

Editor: Budi Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tidak Terbukti

Dalam amar putusannya, Sugiyanto mengatakan setelah memperhatikan fakta-fakta hukum yang ada di persidangan pengadilan tipikor tingkat pertama, perkara tidak terbukti oleh terdakwa, oleh karenanya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan jaksa baik primer, subsider dan lebih subsider.

"Menimbang bahwa pengadilan tipikor tingkat pertama dalam memeriksa perkara ini juga sependapat, bahwa kejahatan korupsi harus ditindak tegas untuk mendapatkan efek jera dan edukasi bagi masyarakat serta menciptakan kondisi tertib hukum. Meski demikian orang dimajukan di persidangan harus disidangkan dengan adil dan profesional agar haknya tidak dilanggar," ujar Sugiyanto.

Pengadilan katanya tidak boleh menjatuhkan suatu perkara dengan memakai unsur politik, benci kepada seseorang atau melakukan cara-cara yang membabi-buta serta menonjolkan cara-cara arogansi.
"Pengadilan harus berani berdiri tegak dan menjadi benteng terakhir di penegakan hukum. Pengadilan harus 'bejo', berani, jujur dan objektif," ujarnya. Bejo adalah akronim yang dipakaiĀ  KPK untuk tagline mereka, Berani, Jujur, dan Objektif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini