Laporan Wartawan Tribun Sumsel Retno Wirawijaya
TRIBUNNEWS.COM, BATURAJA - Pedagang kaki lima (PKL) di sekitar Taman Kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, kini bakal merasa was-was.
Pasalnya, Komisi I DPRD OKU sudah mengeluarkan rekomendasi untuk menggusur seluruh lapak tenda PKL yang dibangun di trotoar sekitar taman tersebut.
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ogan Komering Ulu (OKU) merekomendasikan, kepada Pemda OKU dan Koperasi Hidayah binaan Dinas Disperindakop, agar segera membongkar lapak tenda pedagang kaki lima (PKL) yang dibangun di trotoar jalan Taman Kota Baturaja.
"Kami sudah merekomendasikan kepada pemkab untuk melakukan penggusuran. Kami berharap, hal itu bisa dilakukan secepatnya," kata Ketua Komisi I DPRD Yopi Sahrudin, Rabu (21/8/2013).
Yopi menjelaskan, rekomendasi itu diterbitkan bukan tanpa alasan kuat. Menurutnya, keberadaan PKL di trotoar taman kota itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengaturan dan Pembinaan PKL.
"Selain itu, PKL juga mengganggu keindahan, dan kebersihan taman kota. Inilah dasar kami merekomendasikan pembongkaran," tandasnya.