TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Kehadiran Wali Kota Bandung Dada Rosada dalam rapat paripurna istimewa pelantikan Wali Kota Baru dan serah terima jabatan mendapat tanggapan pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar), Indra Perwira . "Kehadiran Dada dalam acara itu sangat dibutuhkan," ujar Indra melalui ponselnya, Kamis (22/8/2013).
Menurut Indra, Dada tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan alat bukti jika diberi izin, apalagi selama ini Dada terlihat kooperatif. Seharusnya KPK tidak ada masalah memberikan izin dan memaklumi Dada masih memiliki tanggung jawab sebagai wali kota.
Indra mengatakan, secara hukum dan tata negara masih ada kewenangan Dada sebagai Wali Kota yang tidak bisa dilimpahkan kepada wakil atau sekda. "Untuk urusan internal mungkin bisa diwakilkan, tapi untuk yang sangat penting atau berhubungan dengan eksternal kewenangannya tidak bisa digantikan," ujar Indra.
Menurut Indra, seluruh warga negara sama kedudukannya di mata hukum, tapi tetap saja ada hak protokoler yang dimiliki Dada sebagai kepala daerah. Hak tersebut masih disandang hingga beberapa detik sebelum serah terima jabatan.
"Serah terima jabatan yang rencananya akan dilakukan 16 September mendatang, tanda tangan Dada sebagai Wali Kota Bandung tidak bisa diwakilkan," ujar Indra.
Indra mengatakan, secara politik tidak ada masalah. "Secara tata negara, masa serah terima jabatan di rutan," ujar Indra. (*)