TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kegiatan penyortiran surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/kota di Sumsel yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Sumsel 4 September mendatang, telah dilakukan sejak Selasa (22/8/2013) selesai dilakukan.
Petugas mendapati jumlah surat suara yang rusak dan tidak layak pakai berjumlah sekitar 2.000 lembar surat suara, setelah digabungkan.
"Kegiatan penyortiran suara sudah selesai dilakukan. Kami mendapati laporan sekitar 2.000 lembar surat suara yang rusak," kata anggota KPU Sumsel Divisi Logistik dan keuangan, Kelly Mariana, di kantor KPU Sumsel, Jakabaring, Senin (26/8/2013).
Menurut Kelly, jumlah kerusakan yang ditemukan belum bisa dipastikan mayoritas apa, karena pihaknya belum mendapatkan laporan secara resmi. Antara lain ada noda warna merah atau kuning di kolom gambar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, surat suara yang belum digunting, sobek dan cetakan membayang.
"Mengenai kerusakan dan jumlah pastinya kita belum tahu, karena KPU kabupaten/Kota baru hari ini melaporkan ke kita, nanti kalau sudah disini baru kita tahu. Namun yang terbesar ada dari KPU Palembang dengan jumlah berkisar 1.500 lembar, kemudian OKU sekitar 300 lembar,"ungkapnya.
Ditambahkan Kelly, surat suara tersebut akan segera dilaporkan ke pihak percetakan untuk dicetak ulang sesuai jumlah kerusakan surat suara yang ada.
"Jika hari ini kita terima dari KPU Kabupaten/kota, mungkin besoknya akan kita lapor ke percetakan, dan selanjutnya akan dikirim melalui paket lewat pesawat yang tetap dikawal satu petugas kepolisian Polda Sumsel," ujarnya.
Kelly menerangkan surat suara yang rusak tersebut nantinya akan dimusnahkan segera di KPU Sumsel, dengan disaksikan pihak terkait, agar tidak disalahgunakan.