TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemkab Aceh Barat berencana membuat qanun (peraturan daerah) yang melarang warga menyewa hiburan organ tunggal, plus biduan berpakaian seksi, ketika menggelar hajatan.
Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan, rencana tersebut merupakan respons terhadap banyaknya keluhan berbagai kalangan masyarakat terhadap hiburan organ tunggal dan biduannya tersebut.
"Masyarakat sudah banyak yang protes terhadap pertunjukan organ tunggal itu. Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang, tapi hiburan seperti itu tak sesuai ajaran Islam," kata HT Alaidinsyah, Selasa (27/8/2013).
Ia menuturkan, masyarakat memang membutuhkan hiburan dan kesenian. Namun, kesenian yang dibolehkan di Aceh adalah yang sesuai syariat Islam, yakni tidak mempertontonkan aurat.
Namun, Alaindinsyah meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan rencana pelarangan tersebut. Pasalnya, pemkab sudah menyiapkan kesenian yang dapat menggantikan organ tunggal dalam setiap hajatan.
"Kami akan menyediakan alat dan pemain musik islami, sesuai syariat. Warga yang ingin menggelar hajatan, bisa menggunakannya. Mekanisme penggunaannya, akan diatur oleh pihak terkait," tandasnya. (edi)