News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pertunjukan Organ Tunggal Bakal Dilarang di Aceh Barat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrai organ tunggal

TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemkab Aceh Barat berencana membuat qanun (peraturan daerah) yang melarang warga menyewa hiburan organ tunggal, plus biduan berpakaian seksi, ketika menggelar hajatan.

Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah mengatakan, rencana tersebut merupakan  respons terhadap banyaknya keluhan berbagai kalangan masyarakat terhadap hiburan organ tunggal dan biduannya tersebut.

"Masyarakat sudah banyak yang protes terhadap pertunjukan organ tunggal itu. Sebenarnya, tidak ada peraturan yang melarang, tapi hiburan seperti itu tak sesuai ajaran Islam," kata HT Alaidinsyah, Selasa (27/8/2013).

Ia menuturkan, masyarakat memang membutuhkan hiburan dan kesenian. Namun, kesenian yang dibolehkan di Aceh adalah yang sesuai syariat Islam, yakni tidak mempertontonkan aurat.

Namun, Alaindinsyah meminta masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan rencana pelarangan tersebut. Pasalnya, pemkab sudah menyiapkan kesenian yang dapat menggantikan organ tunggal dalam setiap hajatan.

"Kami akan menyediakan alat dan pemain musik islami, sesuai syariat. Warga yang ingin menggelar hajatan, bisa menggunakannya. Mekanisme penggunaannya, akan diatur oleh pihak terkait," tandasnya. (edi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini