TRIBUNNEWS.COM, KUALASIMPANG - Aparat pemerintahan dan tokoh masyarakat di Aceh Tamiang, bersepakat untuk mengharamkan pergelaran organ tunggal sampai malam hari.
Kesepakatan kepala-kepala desa (datok), imam desa, dan majelis duduk setikat (MDSK) itu, tertuang dalam keputusan bersama tentang larangan mengeluarkan izin dan rekomendasi terkait pergelaran organ tunggal.
Kadis Syariat Islam Aceh Tamiang Efendi mengatakan, keputusan bersama itu sebenarnya sudah ditetapkan bulan Juni 2013.
"Tapi efektif diterapkannya mulai September ini. Isinya, larangan bagi datok untuk mengeluarkan izin pergelaran organ tunggal sampai malam. Batas waktu yang dibolehkan sampai pukul 18.00 WIB," kata Efendi, Senin (2/9/2013).
Menurut Efendi, keputusan bersama itu didasari berbagai pertimbangan dan argumen. Terutama, besarnya peluang praktik maksiat seperti mesum atau khalwat, dan konsumsi minuman keras bila organ tunggal berlangsung sampai malam hari.
Efendi juga berharap, Pemerintah Aceh mau memberikan dukungan terhadap kesepakatan bersama tersebut.
"Pemerintah Aceh kan juga berfungsi sebagai pengemban amanah untuk amar makruf nahi mungkar. Jadi, kami berharap keputusan ini bisa didukung," tandasnya. (md/ari)