Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Banyuardi
TRIBUNNEWS.COM, KOTABUMI - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), membekuk dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan, Selasa (3/9) sekitar pukul 12.00 WIB.
AH (40) dan HI (45), warga Kotabumi, diamankan seusai menerima uang dari korban Budi Rahayu (54) warga Desa Kali Bening Raya, KecamatanĀ Abung Selatan Lampura.
Berdasarkan pengakuan korban yang berstatus guru SD itu, peristiwa pemerasan terjadi saat kedua oknum tersebut mendatanginya dan menuduh korban telah berselingkuh.
"Mereka menuduh saya berselingkuh,"ujar korban.
Kemudian, kedua oknum tersebut meminta uang sebesar Rp 5 juta kepada korban. Kalau tidak, mereka mengancam dugaan skandal perselingkuhan yang dilakukan korban akan dibeberkan kepada suami serta masyarakat luas.
"Saya diancam akan dipermalukan ke teman-teman saya di sekolah, kalau tidak mau menuruti keinginan mereka,"terang wanita berjilbab ini.
Selain itu, lanjut Rahayu, dirinya terus didesak melalui pesan singkat (SMS) oleh tersangka agar segera menyerahkan uang yang mereka inginkan.
Tak tahan dengan desakan itu, korban berusaha menuruti keinginan tersangka,"Tapi karena saya tidak punya uang Rp 5 juta, saya hanya memberi Rp 1,4 juta,"pungkasnya.
Terpisah, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Iptu Serupi Kunang, membenarkan pihaknya mengamankan dua oknum wartawan yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang guru SD.
"Keduanya, kami amankan disebuah rumah makan di Kalibening seusai menerima uang dari korban. Dan kamiĀ juga menyita barang bukti yang sebesar Rp 1,4 juta," tutur Serupi.